Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali menggelar konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat kelautan dan perikanan. Adapun regulasi yang menjadi bahasan adalah penangkapan ikan melalui sistem kontrak yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.